Bersama Meraih Masa Depan

Bersama Meraih Masa Depan
Bersama Meraih Masa Depan

Senin, 09 September 2013

Peran Pancasila Sebagai Dasar Negara

PERAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA


Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik … Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …”
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”

2
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:

  1. Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan 

Bacharuddin Jusuf Habibie Tugas PKN 8G

Bacharuddin Jusuf Habibie
Siapa yang tak kenal,Bacharuddin Jusuf Habibie/B.J Habibie?

Orang yang pernah heboh pada tahun 1998. Beliau lahir beragama Islam di Pare-pare pada tanggal 25 Juni 1936 ini merupakan empat dari delapan bersaudara yang terlahir dari pasangan Alwi Abdul Jalil Habibie dan R.A Tuti Marini Puspowardoyo. Masa kecilnya dihabiskan di Pare-pare bersama saudara-saudaranya.Beliau menikah dengan ibu Hasri Ainun Habibie pada tanggal 12 Mei 1962 dan Dikaruniai dua orang anak yaitu Ilham Akbar dan Thareq Kemal.Sekarang beliau dikaruniai empat orang cucu.Dulu pada masa-masa terkenalnya beliau,beliau senang sekali mengumpulkan prototipe jenis pesawat apapun,Menerbangkan pesawat Mainan(Aero Modelling) dan membaca buku IPTEK.
Pak Habibie merupakan orang yang sangat berbakat,Di Jerman dia berhasil menjadi Penasihat Senior Teknologi pada dewan Direksi MBB pada tahun 1978.Setelah pulang ke Indonesia,Pak Habibie mendapat banyak jabatan,Mulai dari Memimpin Divisi Advanced Teknology Pertamina hingga pada jabatan  Penasehat Pemerintah Indonesia di Bidang Pengembangan Teknologi dan Pesawat Terbang Beliau merancang berbagai rancangan Pesawat,Helicopter,Kereta Api dan Kapal dan juga mendirikan PT.PAL,PT.Dirgantara danPT.KAI .Beliau juga pernah Menjadi Mentri Riset Teknologi(MENRISTEK),setelah menjadi Menteri,Pak Habibie diangkat menjadi Wakil Presiden pada tanggal 11 Maret 1998 pada masa Presiden Soeharto.Hanya beberapa bulan Beliau menjabat,terjadilah Kerusuhan besar yang melengserkan Presiden Soeharto karena Krisis Ekonomi dan pembangunan negara yang lambat.Pada saat itu juga tanggal 21 Mei 1998 Pak Habibie Ditunjuk sebagai presiden menggantikan Pak Soeharto.Pak Habibie Cepat-cepat membuat Tindakan untuk mengembalikan keaadaanya Negara.Seperti membuat UU dan Pemfokusan Kerja Terhadap Bank-bank.Setelah berusaha keras, beliau berhasil mengembalikan keaadan Negara walau dianggap Oleh Lawan Politiknya sebagai Kaki tangan Soeharto yang dikenal telah KKN.Dan akhirnya Pak Habibie turun dari kursi kepresidenan dan digantikan oleh K.H Abdulrahmanwahid pada tanggal 20 Oktober 1999. Pak Habibie merupakan Presiden dengan jabatan tersingkat,karena hanya mejabat kurang lebih 1 Tahun 5 Bulan.
Pak B.J Habibie merupakan orang yang Semangat,Pantang Menyerah untuk menyelesaikan berbagai masalah,tekun dan Sabar.Sikap sabar ini dapat dilihat saat Mantan Menteri Penerangan Malaysia menghina Pak Habibie dengan ejekan “Anjing Imperialisme,Pak Habibie hanya berkata di salah satu akun Twitter resminya”Kalau ada yang menghina anda, angap saja sebagai sebuah pujian bahwa dia berjam-jam memikirkan anda,sedangkan anda tidak sedikit pun memikirkan dia”.Sungguh kesabaran yang amat tabah.

1
Bagaimanapun juga sosok B.J Habibie telah Menginspirasi banyak orang untuk bisa lebih baik dari dirinya.